Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yakni Marjani, selama 20 hari pertama atau hingga 2 Mei 2026.
Marjani ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang turut menyeret nama Abdul Wahid.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Achmad menambahkan, Marjani akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Dalam kasus ini, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau huruf f dan atau Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana lama.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Kemudian pada 4 November 2025, KPK menerima penyerahan diri dari Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Selanjutnya pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Terakhir pada 9 Maret 2026, KPK juga menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026